Jika perselingkuhan tanpa melakukan hubungan suami istri, misalnya sekadar komunikasi dan pertemuan yang intens, maka tidak bisa diproses secara hukum pidana.
Baca Juga: 10 Tanda-Tanda Suami Pernah Tidur dengan Wanita lain, Pertanda Selingkuh
Namun perbuatan tersebut tentunya juga tidak dibenarkan. Dan akan mendapatkan hukuman secara sosial, dan mendapat pandangan buruk.
Konsekuensi yang diterima jika tidak menerima pasangannya, maka bisa melakukan gugatan cerai. Dengan alasan sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran.
Karena salah satu pihak yang memiliki wanita atau pria idaman lain.
Baca Juga: Suami Ketahuan Selingkuh Istri Harus Bertahan atau Bercerai? Begini Jawaban Ustadz Hilman Fauzi
Terkait pasal perzinahan ini, deliknya merupakan delik aduan. Dan yang bisa membuat laporan haruslah dari pasangan sah.
Misalnya suami selingkuh dengan wanita lain, maka yang bisa melaporkan adalah istrinya. Dan perkara delik aduan tersebut juga bisa dicabut oleh pelapor.
Dan ketika dicabut, maka proses hukum akan berhenti. Kemudian delik aduan ini juga memiliki masa waktu
Baca Juga: Mengapa Suami Marah Jika Dituduh Selingkuh? Ternyata Ini Alasannya