Hukum Pidana yang Mengatur Suami Selingkuh, Simak Penjelasannya

- 7 Agustus 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi palu hakim: Hukum Pidana yang Mengatur Suami Selingkuh, Simak Penjelasannya
Ilustrasi palu hakim: Hukum Pidana yang Mengatur Suami Selingkuh, Simak Penjelasannya /Pixabay/

Dijelaskan dalam Pasal 74 Ayat 1 KUHP, dimana pengadu hanya bisa melakukan aduan dalam tempo waktu 6 bulan.

Setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatannya. Misalkan istri menggerebek suami di suatu hotel. 

Maka waktu kadaluarsanya dihitung sejak malam penggerebekan sampai 6 bulan kedepan. Dan jika sudah melewati waktu tersebut maka tidak bisa diproses lagi.

Baca Juga: Ciri Suami Selingkuh Non Fisik, Sering Tidak Disadari!

Jadi di dalam KUHP yang berlaku, tindakan perselingkuhan belum tercover secara utuh. 

Namun diharapkan kedepannya agar bisa lebih baik lagi. Karena dengan demikian bisa menyelamatkan keutuhan keluarga.

Itulah penjelasan mengenai hukum pidana yang mengatur suami selingkuh dilansir dari kanal YouTube RAM Law Office.***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube RAM Law Office


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x