Hukum Pidana yang Mengatur Suami Selingkuh, Simak Penjelasannya

- 7 Agustus 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi palu hakim: Hukum Pidana yang Mengatur Suami Selingkuh, Simak Penjelasannya
Ilustrasi palu hakim: Hukum Pidana yang Mengatur Suami Selingkuh, Simak Penjelasannya /Pixabay/

Portalbangkabelitung.com- Apakah ada hukum pidana yang mengatur suami selingkuh? Sepertinya belum banyak yang mengetahui hal ini.

Hukum pidana yang mengatur suami selingkuh sebenarnya sudah tertulis dalam KUHP.

Namun, hukum pidana yang mengatur suami selingkuh ini memang belum mengcover seluruh tindak perselingkuhan.

Baca Juga: Cara Mengetes Suami Selingkuh atau Tidak, Sederhana Namun Berisiko

Dalam berumah tangga tentunya harus bisa saling menjaga perasaan satu sama lain. Namun dalam berumah tangga, badai godaan memang begitu besar.

RAM Law Office bahwa perselingkuhan tanpa adanya hubungan ‘perzinahan’ maka tidak akan bisa diproses secara hukum.

Hal ini mengacu pada peraturan perundang-undangan. Lain halnya jika perselingkuhan mengandung perzinahan, maka bisa diproses secara hukum pidana.

Baca Juga: Hukum Suami Selingkuh Menurut Islam, Simak Penjelasannya

Hal ini telah diatur dalam Pasal 284 ayat 1 KUHP, yang berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, apabila:

Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (persetubuhan), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, kemudian Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube RAM Law Office


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x