Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Selingkuh dalam Islam

- 7 Agustus 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi cerai: Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Selingkuh dalam Islam
Ilustrasi cerai: Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Selingkuh dalam Islam /https://id.theasianparent.com/biaya-cerai/

Portalbangkabelitung.com- Istri minta cerai karena suami selingkuh adalah salah satu hal langsung dipikirkan oleh istri. Tapi bolehkah istri minta cerai?

Bagaimana hukum istri minta cerai karena suami selingkuh? Simak penjelasan dari Ustadz Fadly Gugul.

Tidak ada satupun wanita yang menginginkan pernikahannya berakhir dengan kata cerai. Apalagi cerai karena pasangan yang selingkuh.

Baca Juga: Apakah Suami yang Selingkuh Bisa Berubah? Ini Jawabannya

Dalam membangun pernikahan, tentunya semua orang menginginkan rumah tangga berjalan dengan baik tanpa masalah berarti.

Islam juga merupakan agama yang senantiasa menganjurkan umatnya untuk membina hubungan suami istri yang baik, dan menimbulkan rasa kasih sayang di antara pasangan.

Sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.

Baca Juga: Jangan Remehkan Firasat Istri Ketika Suami Selingkuh, Ini Penjelasnya!

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar rum: 21).

Sayangnya, semua pasangan beruntung atas pernikahannya. Terkadang masalah muncul dan mengakibatkan retaknya hubungan hingga berakhir dengan perceraian.

Dalam laman bimbingan islam seorang seseorang mengajukan pertanyaan mengenai bolehkah seorang istri meminta cerai (khulu‘) saat sedang hamil karena suami berzina.

Baca Juga: Hukum Pidana yang Mengatur Suami Selingkuh, Simak Penjelasannya

Dan tidak menyesali juga masih mengulangi kesalahannya. Bahkan dengan kehamilan ini pun qodarullah tidak mengubah kondisi yang ada. 

Dalam tulisannya juga menjelaskan bahwa istri sudah memikirkan ini sejak lama, menimbang akan kebaikan kondisi mental si istri juga anak.

Pada laman yang sama, Ustadz Fadly Gugul S.Ag menjawab, jika seorang istri enggan dan keberatan  untuk bertahan membina hubungan keluarga bersama suami.

Baca Juga: Cara Mengetes Suami Selingkuh atau Tidak, Sederhana Namun Berisiko

Karena kefasikan  atau maksiat suaminya atau faktor lain, sehingga suami-istri tersebut khawatir tidak mampu lagi menegakkan perintah dan larangan Allah Ta’ala.

Maka seorang istri bisa mengajukan khulu’, meminta suami untuk menceraikannya dengan mengembalikan mahar pernikahan yang dahulu diberikan suami.

Allah berfirman tentang hal ini (QS. Al Baqarah : 229).

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri

Baca Juga: Hukum Suami Selingkuh Menurut Islam, Simak Penjelasannya

untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.”

Tetapi sebelum memutuskan untuk bercerai, sebaiknya mintalah petunjuk kepada Allah Ta’ala, juga musyawarahkan dulu secara ma’ruf dengan orang tua.

Jika tetap tidak memungkinkan lagi bersama, dan telah melalui sebab-sebab yang dibolehkan, maka silahkan lanjutkan niat anda.

Itulah sedikit penjelasan mengenai hukum istri minta cerai karena suami selingkuh dalam islam.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Bimbingan Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x