Begitu pula hubungan antara seorang laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah ataupun bagi laki-laki atau perempuan yang belum menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya.
Namun dalam hal ini hubungan kaum laki-laki dan perempuan ada yang dibolehkan oleh syariat Islam dan ada pula yang dilarang.
Hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang dibenarkan oleh syariat Islam adalah hubungan yang jauh dari unsur-unsur perselingkuhan.
Baca Juga: Mungkinkah Haram Menjilat Kemaluan Ketika Hubungan Suami Istri Menurut Hukum Islam, Ketahui Disini!
Terlebih lagi bagi suami atau istri dan perempuan atau laki-laki yang justru perbuatan-perbuatan mendekati zina dan perzinaan.
2. Hukum Suami atau Istri Selingkuh
Hukum islam bagi seorang suami atau istri selingkuh hingga berzina dengan perempuan atau laki-laki lain dalam Islam itu termasuk ke dalam dosa besar.
Hal ini juga haruslah diketahui jika telah berdasarkan firman Allah dalam surah Al Furqon ayat 68 yang berbunyi berikut:
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68).