Pelaku dapat dijerat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama (KUHP Lama) atas perbuatan tersebut. Laporan bisa langsung diadukan kepada pihak berwajib atau melangsungkan gugatan ke Pengadilan Agama.***
Pelaku dapat dijerat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama (KUHP Lama) atas perbuatan tersebut. Laporan bisa langsung diadukan kepada pihak berwajib atau melangsungkan gugatan ke Pengadilan Agama.***
Editor: Suhargo