Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Intim Suami Istri dengan Menjilat Kemaluan Menurut Islam? Begini Rupanya
Tentunya hendak seorang suami atau istri menjaga pandangannya dari wanita yang bukan muhrimnya. Hal itu sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
“Jika engkau melihat seorang wanita, lalu ia memikat hatimu, maka segeralah datangi isterimu. Sesungguhnya isterimu memiliki seluruh hal seperti yang dimiliki oleh wanita itu.” (HR. Tirmidzi).
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman," Hal itu sebagaimana QS. An-Nur Ayat 2.
Baca Juga: 5 Pertanda Utama Istri Selingkuh yang harus Suami Pahami
3. Hukum Perselingkuhan di Indonesia
Namun sebaliknya apabila suami/istri yang sudah dalam ikatan perkawinan yang sah di mata hukum melakukan perselingkuhan dengan berzina, maka dapat diadukan ke pihak berwajib.
Hal itu tentu melenceng pula dari UU Perkawinan yang sebagaimana mendasari pernikahan itu sendiri. Maka dari itu tentu harus ada ketegasan dari salah satu pihak.
Baca Juga: 5 Cara Menyelidiki Istri Selingkuh, Hati-Hati Istri Bisa Marah Lho!