Portalbangkabelitung.com- Heboh kabar bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi karena dianggap melakukan pembohongan publik.
Seorang pengguna media sosial Facebook yang bernama Mila Machmudah Djamhari mengatakan akan bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam masuk penjara.
Ia juga mengungkapkan beberapa hal yang bisa menyebabkan Lesti Kejora dan suaminya masuk penjara.
Baca Juga: Atlit PON Papua 2021 ini, Tak Difasilitas, Gunakan Biaya Pribadi: Raih 2 Emas
Sebelumnya kabar Lesti Kejora dan Rizky Billar yang sudah melakukan nikah siri ini cukup menggerkan publik.
Tak sedikit yang menyampaikan aspirasinya terkait hal tersebut, salah satunya tokoh publik Mila Machmudah Djamhari.
Ia juga mengaitkan bagaimana hubungan hukum menikah 2 kali yaitu sirri dan negara dengan syariat Islam.
Baca Juga: 20+ Kata-kata Bijak dalam Memperingati Peristiwa G30 S PKI untuk Diunggah di Sosial Media
"Agar tidak terus berulang Ijab Qabul 2 kali (Sirri dan KUA) dan syariat Islam menjadi komoditi komersial perlu diproses hukum... apakah artinya sudah menjelaskan sudah nikah agama kepada pihak KUA???" tulis Mila Machmudah Djamhari di akun Facebooknya.
Ia mengatakan bahwa nikah siri memang sah, namun seharusnya Lesti Kejora dan Rizky Billar membuat permohonan terlebih dahulu ke Itsbat ke Pengadilan Agama (PA).