Pihak Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Polisi : Proses Hukum Tak Bisa Langsung Dihentikan.

- 14 Oktober 2022, 09:25 WIB
Akankah Rizky Billar bebas setelah Lesti Kejora mencabut laporannya?
Akankah Rizky Billar bebas setelah Lesti Kejora mencabut laporannya? /pmjnews.com/

Portalbangkabelitung.com - Pihak Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Polisi : Proses Hukum Tak Bisa Langsung Dihentikan.

Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan meskipun Lesti Kejora sedang berupaya mencabut laporan terkait kasus KDRT yang menimpanya, namun pihak kepolisian tidak serta merta menghentikan proses hukum yang telah berlangsung.

Rizky Billar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tidak bisa langsung dibebaskan, kendati Lesti disebut sepakat berdamai dan mencabut laporannya.

Baca Juga: Pihak Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Kuasa Hukum : Mereka Berdamai dan Berpelukan

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis tengah malam tadi.

Zulpan mengatakan ada banyak prosedur yang harus dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Ia menyebut penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.

Baca Juga: BTS, BLACKPINK, TWICE, SEVENTEEN dan TXT Masuk Nominasi di Acara Bergengsi American Music Awrds 2022

Sebelumnya Rizky Billar menyambangi Polres Metro jakarta Selatan guna memenuhi panggilan atas kasus dugaan KDRT.

Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022, satu hari lebih cepat dari hari yang dijadwalkan.

Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Baca Juga: Butter Milik BTS Jadi Lagu Kedua Sukses Capai 1 Miliar Streaming di Spotify

Diketahui Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 28 September 2022 lalu.

Pihak kepolisian memberikan keterangan bahwa pedangdut 23 tahun tersebut dicekik dan dibanting berkali – kali hingga Lesti harus dirawat di rumah sakit beberapa hari.

Baru – baru ini juga beredar video yang memperlihatkan Billar hampir melempar bola billiard ke arah Lesti namun terpeleset.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan kemudian mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

***

 

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x