Lesti Kejora telah mencabut laporan terhadap Rizky Billar atas kasus KDRT. Namun demikian, pencabutan laporan ini tidak serta-merta dapat membebaskan Rizky Billar sesegera mungkin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan meski Lesti Kejora mencabut laporan terkait kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Endra Zulpan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Zulpan menegaskan ada beberapa prosedur yang harus dijalani agar kasus ini benar – benar bisa ditutup.
Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
Semuanya menurutnya juga dilakukan berdasar proses hukum yang berlaku.
"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.
Diketahui seblumnya Lesti Kejora melayangkan laporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar.