Terkuak! Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Atas Rizky Billar : Ada Anak

- 14 Oktober 2022, 12:09 WIB
Lesti Kejora gelar konferensi pers bersama sang ayah, Endang Mulyana dan kuasa hukumnya/YouTube Intens Invesitgasi (tangkap layar)
Lesti Kejora gelar konferensi pers bersama sang ayah, Endang Mulyana dan kuasa hukumnya/YouTube Intens Invesitgasi (tangkap layar) /

Atas laporan tersebut Lesti Kejora mengalami memar dan harus dirawat di Rumah Sakit.

Pada tanggal 12 Oktober 2022 Rizky Billar menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

***

 


 

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x