Atas laporan tersebut Lesti Kejora mengalami memar dan harus dirawat di Rumah Sakit.
Pada tanggal 12 Oktober 2022 Rizky Billar menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
***