Hukum Suami Istri Menunda Kehamilan dalam Islam, Menunda Hamil Terdapat Cara Baik dan Haram, Pasutri Wajib Tau

- 2 November 2021, 10:36 WIB
Ilustrasi. suami istri menunda Kehamilan.
Ilustrasi. suami istri menunda Kehamilan. /pixabay.com/ ddimitrova


Portalbangkabelitung.com- Kehamilan bagi sebagian pasangan sumia istri (pasutri) adalah rahmat dari Allah SWT dalam kehidupan keluarga dan rumah tangga. Hukum Islam pasutri menunda hamil. 

Namun siapa sangka ternyata terdapat beberapa suami istri yang sudah berhubungan intim namun ingin menunda kehamilan. Hukum islam menunda kehamilan istri. 

Seringkali bahkan beberapa pasangan suami istri justru menundah hamil, sedangkan disisi lain banyak pasutri yang ingin cepat hamil. Hukum suami istri menunda kehamilan. 

Baca Juga: Cara Cepat Hamil? Posisi Hubungan Intim dan Masa Subur untuk Percepat Kehamilan Bagi Pasangan Suami Istri Baru

Tak hanya di era modren saat ini, ternyata kejadian serupa juga pernah dialami oleh pasangan suami istri sejak dulu dengan berbagai alasan.

Lantas bagaimana hukum islam menunda kehamilan oleh pasangan suami istri, Hukum pasangan suami istri 'pasutri' yang menunda kehamilan dalam Islam.

Berikut Buya Yahya memberikan beberapa penjelasan secara hukum Islam bagi pasutri yang menunda hamil.

Baca Juga: Foreplay Tingkatkan Gairah Seks Pasutri, Pelajari Cara Hubungan Intim Suami Istri Terbaru Ala Seksolog Boyke

Buaya Yahya menjelaskan jika hukum secara Islam menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang.

Hanya saja menurut Buya Yahya pasangan suami istri tidak diperkenankan jika menunda hamil dengan alasan takut miskin.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x