Hukum Suami Istri Menunda Kehamilan dalam Islam, Menunda Hamil Terdapat Cara Baik dan Haram, Pasutri Wajib Tau

- 2 November 2021, 10:36 WIB
Ilustrasi. suami istri menunda Kehamilan.
Ilustrasi. suami istri menunda Kehamilan. /pixabay.com/ ddimitrova

Hal tersebut karena jika pasangan suami istri menunda kehamilan karena takut miskin termasuk dalam hal yang kurang ajar kepada Allah SWT.

Baca Juga: Savefrom.net, Simak Cara Mudah Download Video Instagram, Stories, Reels, hingga IGTV

Namun Buya Yahya menegaskan jika pasutri menunda kehamilan karena ingin mengatur jarak antara anak, agar sang anak lebih agak gede dan bisa ngerawat diperbolahkan saja menurutnya.

Meskipun begitu ternyata menunda hamil oleh suami istri memiliki cara yang baik. Hal tersebut karena menurut Buya Yahya terdapat cara menunda kehamilan ada yang benar dan ada cara yang haram.

Buya Yahya menyampaikan jika cara yang benar adalah dengan cara 'Azl,. Yang mana sudah disepekati, 'Azl itu mengeluarkan air mani diluar rahim.

Baca Juga: Tak Tahan dengan Perangai Rizky Billar, Lesti Kejora Singgung Cara Jadi Suami yang Baik

Selain itu juga menurutnya, menunda kehamilan yang diperbolehkan dengan menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom. Lalu jika seandainya pasutri ingin menggunakan spiral juga dibolehkan.

Hanya saja terdapat syarat tertentu yaitu yang memasang alat spiral itu adalah suami sendiri.

Kemudian jika suami istri menunda kehamilan dengan cara yang salah maka akan haram. Adapaun cara yang dilarang adalah yang menyebabkan istri tidak bisa hamil lagi selamanya.

Baca Juga: Menuju Persalinan Lesti Kejora dan Rizky Billar Pilih Kabur, Hindari Cacian serta Hujatan pada Kehamilan

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah