Portalbangkabelitung.com- Hukum menjilat kemaluan istri dalam Islam saat berhubungan intim suami istri. Hukum Islam menjilat kemaluan saat berhubungan intim.
Yahya Zainul Ma'arif atau lebih akrab disapa dengan Buya Yahya memberikan penjelasan soal hukum menjilat kemaluan istri dalam islam saat berhubungan suami istri.
Kadangkala saat pasangan suami istri (pasutri) berhubungan intim kerap menjilat kemaluan istri. Sebagaimana diketahui dalam kehidupan keluarga dan rumah tangga berhubungan intim dan seks adalah lumrah.
Namun sebelum masuk kedalam ulasan hukum menjilat kemaluan istri saat pasutri berhubungan intim.
Perlu pasutri ketahui jika terdapat dua hal yang diharam oleh agama islam saat melakukan hubungan suami istri.
Hukumnya haram bagi pasutri saat berhubungan intim yang pertama adalah seorang suami tidak diperbolehkan menggauli atau memasukan alat kelaminnya ke organ intim istrinya saat sedang haid.
Kedua adalah seorang suami dilarang memasukan kemaluannya ke bagian dubur istrinya.
Hal tersebut tetap berlaku baik ketika sedang haid ataupun tidak sedang haid.
Tapi apabila suami istri tetap berhubungan intim dengan cara tersebut dan masih melakukan hal tersebut maka mereka akan medapatkan dosa yang besar.
Terkait dengan hukum menjilat kemaluan istri saat berhubungan intim, ternyata Buya Yahya menyatakan bahwa seorang suami boleh bersenang-senang dari istrinya.
Hal bersenang-senang sebagaimana dimaksud Buya Yahya adalah berhubungan intim boleh menjilat kemaluan istrinya.
Menurut Buya Yahya hubungan inti dengan menjilat kemaluan istri hukumnya sah dan halal dalam agama islam.
Baca Juga: Savefrom.net, Simak Cara Mudah Download Video Instagram, Stories, Reels, hingga IGTV
Berbeda lagi jika seorang suami ingin melampiaskan hasratnya untuk melakukan hubungan suami istri
Sedangkan sang istri pada saat itu sedang berhalangan (haid) sebagaimana penjelasan diatas sebelumnya yang melarang hubungan intim saat istri haid.
Ternyata hal yang tak terduga, disinilah tugas para istri agar bisa menyenangkan sang suami dengan cara yang aktif dan inovatif serta kreatif.
Baca Juga: Tak Tahan dengan Perangai Rizky Billar, Lesti Kejora Singgung Cara Jadi Suami yang Baik
Tujuannya adalah agar suami tidak menjadi stres lantaran tidak dapat melampiaskan hasratnya seksualitas bersama sang istri untuk hubungan intim.
Buya Yahya juga menjelaskan lebih lanjut, jika sang suami mengeluarkan air maninya dengan tangannya sendiri maka telah melakukan suatu kesalahan dan dosa besar.
Berbeda lagi jika dia mengeluarkan air maninya menggunakan tangan sang istri, maka hal tersebut akan mendapatkan pahala dan halal.
Hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh pasangan suami istri dalam hubungan intim.
Dengan catatan, asalkan tidak melakukan hal haram yang dilarang dalam agama Islam sebagaimana pada penjelasan sebelumnya diatas.
Sehingga tidak ada alasan jika seorang istri tidak dapat menyenangkan sang suami karena sedang berhalangan akibat haid.
Baca Juga: Tak Perlu PCR Lagi, Menko PMK: Untuk Jawa dan Bali Perjalanan Udara Cukup Tes Antigen.
Demikian pula seorang istri haruslah kreatif, aktif, inovatif dan cerdas dalam kehidupan keluarga dan rumah tangga.
Demikianlah apabila istri melakukan hal hubungan intim tersebut (menyenangkan) kepada suaminya dalam rumah tangga.
Maka ia akan mendapatkan pahala dan menjadikannya seorang istri yang solehah dan tentu saja ini juga menjadikan kerukunan pasangan suami istri dalam kehidupan keluarga harmonis.***