Kemudian akan tampil halaman utama dari OSS bagi pelaku usaha yang telah memiliki hak akses di sistem OSS 1.1.
Silakan masuk menggunakan username dan password lama klik masuk.
Sekarang kemudian masukkan username dan password yang lama atau Kalau belum kita bisa Klik daftar terlebih dahulu.
Kemudian ada dua opsi yaitu usaha mikro dan kecil UMKM baik orang perseorangan maupun badan usaha dengan modal usaha paling banyak lima miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Opsi kedua itu non usaha mikro dan kecil yaitu modal usaha lebih dari lima miliar sampai dengan paling banyak satu Milyar tidak termasuk tanah dan bangunan.
Kemudian masukkan jenis usaha, ada usaha orang perseorangan dan badan usaha.
Baca Juga: Tata Cara Pengesahan STNK di Aplikasi Signal Samsat Digital Nasional, Cukup Secara Online
Kemudian masukkan nomor induk kependudukan.
Setelah itu masukkan nama lengkap sesuai KTP dan jenis kelamin, tanggal lahir, kemudian alamat.