Dikritisi, Australia Tetap Menolak Perubahan RUUnya

23 Februari 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi Facebook /Pikiran Rakyat

Portalbangkabelitung.com - Sebelumnya, tersiar kabar bahwa Facebook memblokir layanannya kepada pengguna Facebook di Australia.

Hal ini disebabkan Australia tengah menggodok Rancangan Undang-Undang mengenai platform harus membayar ke penerbit berita.

Mengenai hal itu, Facebook dan Google menyampaikan keberatannya kepada pihak Australia dan kini telah ditanggapi.

Baca Juga: El Chapo Telah Di Penjara, Kini Sang Istri Ikut Tertangkap

Menanggapi hal tersebut, Australia menolak mengubah Rancangan Undang-undang (RUU) soal konten yang mengharuskan platform membayar ke penerbit berita.

Lebih lanjut, pengguna Facebook di Australia saat ini tidak dapat mengakses konten berupa artikel berita, karena Facebook diketahui tengah memblokir aksesnya di Australia.

"Rancangan undang-undang pada media sosial akan seperti itu untuk memberi keseimbangan," kata Menteri Keuangan Australia dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ilmuan Asal Jerman Temukan Formula Anti Selingkuh. Yuk Simak Infonya!

Seperti yang diketahui, Australia saat ini sedang merancang UU yang akan mewajibkan seluruh platform media sosial untuk membayar kepada penerbit berita.

Lebih lanjut, hal tersebut berlaku untuk platform media sosial, termasuk Facebook, yang akan memuat konten berupa artikel berita pada platform media sosial.

Australia sangat meyakini aturan membayar pada penerbit berita merupakan keadilan bagi organisasi berita.

Baca Juga: KPK sedang Melakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembanguan Stadion Mandala Krida

Rancangan Undang-undang lolos dari majelis dan mendapat dukungan dari Senat. Berdasarkan UU tersebut, pemerintah Australia menunjuk seorang ahli untuk menentukan harga jika platform dan penerbit tidak bisa menemukan kepastian.

Pihak Facebook protes terhadap rencana undang-undang tersebut, dan akhirnya Facebook mulai memblokir penerbit berita sejak minggu lalu dan pihak Facebook Australia belum angkat bicara mengenai masalah tersebut.

Serupa dengan Facebook, Google juga pada Minggu lalu telah menandatangani kesepakatan kepada media Australia.

Baca Juga: Iran Ancam akan Tingkatkan Pengayaan Uranium hingga 60 Persen

Dilansir dari Rueters, Rupert Murdoch's News Corp walaupun pada awalnya Google menolak UU ini.

"Tidak ada alasan Facebook menolak kesepakatan itu, tetapi kenyataannya Google siap bersedia dengan ini," ucap Simon.

Menurut DIGI, salah satu organisasi perkumpulan platform di Australia, pihaknya sudah mengirim surat kepada pemerintah Australia terkait kebijakan tersebut dengan menimbang resiko terburuknya.

Artikel ini telah terbit di PR Bandung Raya dengan judul "Usai Diblokir Facebook, Australia Tetap Tidak Akan Ubah Aturan Konten Berita" pada Selasa, 23 Februari 2021.

***(PR Bandung Raya/Rizky Rahmatullah Hariri)

Editor: Abdul Fakih

Sumber: PR Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler