Pengadilan Tinggi Prancis Menolak Tuntutan Pemerkosaan Gadis 13 Tahun, Berikut Kisahnya

20 Maret 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. /PIXABAY/Alexa_Fotos

Portalbangkabelitung.com - Di Prancis terjadi pemerkosaan kepada seorang gadis berusia 13 tahun yang bernama Julie.

Namun setelah kasus ini diperkarakan, pengadilan tinggi Prancis menolak untuk mengajukan tuntutan pemerkosaan sekelompok petugas pemadam kebakaran yang dituduh berulang kali melakukan pemerkosaan pada seorang gadis 13 tahun bernama Julie.

Bukan mendapatkan tuduhan pemerkosaan, para pria itu hanya mendapatkan tuduhan pelecehan seksual yang hukumannya lebih ringan.

Baca Juga: Rasisme Kembali Terjadi, Seorang Lansia Asia Balas Pukulan Pria Kulit Putih

Pengacara keluarga Julie berencana untuk menggugat keputusan tersebut dan membawa kasus pemerkosaan terhadap gadis 13 tahun tersebut ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.

Tuduhan mengerikan dalam kasus Julie telah memicu pengunjuk rasa yang ingin melihat undang-undang usia persetujuan yang lebih ketat di lembaga Prancis.

Julie berusia 13 tahun ketika dia menderita kejang di sekolah dan diselamatkan oleh petugas pemadam kebakaran.

Baca Juga: Telah Selesai di Vaksin, Seorang Petugas Medis di China Terkonfirmasi Positif Covid-19

Setelah kejadian itu, dia mulai mengalami serangan kecemasan parah yang berulang kali mengharuskan petugas pemadam kebakaran untuk turun tangan, dan mengembangkan hubungan saling percaya dengan para pria, yang kemudian mengeploitasinya.

Menurut keluarga dan pengacara Julie, petugas pemadam kebakaran mendapatkan nomor telepon remaja tersebut dan mulai mengirim pesan genit kepadanya.

Selama dua tahun, dia diduga diperkosa oleh 20 pria. Menurut ibunya, dia melakukan beberapa kali percobaan bunuh diri dan sekarang berjuang dengan kecacatan parah.

Baca Juga: Gunung Fagradalsfjall Kembali Meletus Setelah Kurang Lebih 900 Tahun Tidak Aktif

Keputusan hari Rabu dari pengadilan tinggi Prancis mendukung temuan pengadilan banding yang lebih rendah yang mengatakan bahwa Julie yang kini berusia 25 tahun, memiliki kesempatan untuk menolak ajakan kedua pria tersebut.

Tiga dari petugas pemadam kebakaran mengaku berhubungan seks dengan Julie tetapi mengatakan bahwa mereka melakukannya atas dasar suka sama suka. Sementara 17 pria lainnya belum dituntut.

Di bawah hukum Prancis, berhubungan seks dengan anak di bawah umur 15 tahun dianggap ilegal hanya jika tidak disepakati.

Baca Juga: Gunung Fagradalsfjall Kembali Meletus Setelah Kurang Lebih 900 Tahun Tidak Aktif

Mengingat sulitnya membuktikan bahwa anak di bawah umur dipaksa atau dipaksa melakukan kekerasan, hanya sekitar 1 persen dari kasus tersebut yang menghasilkan hukuman.

Sementara tuduhan pemerkosaan akan membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara, petugas pemadam kebakaran akan menghadapi hukuman tidak lebih dari tujuh tahun jika mereka terbukti melakukan pelecehan seksual.

Para pengunjuk rasa yang mendukung kasus Julie berpendapat bahwa tindakan tersebut mengungkap kelemahan dalam undang-undang usia izin di Prancis, dengan mengatakan bahwa seorang anak di bawah 15 tahun tidak mampu memberikan izin, jika pelakunya berusia setidaknya lima tahun lebih tua.

Baca Juga: Tingkat Penularan Menurun, Pemerintah Jepang Cabut Status Darurat Covid-19 di Tokyo

Minggu ini, Majelis Nasional Prancis memutuskan untuk mengamandemen undang-undang tersebut sehingga semua tindakan seksual yang melibatkan orang yang berusia di bawah 15 tahun akan dianggap pemerkosaan.

Undang-undang tersebut belum melalui senat negara, tetapi pemerintah Presiden Emmanuel Macron telah menyatakan dukungan untuk perubahan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, pengacara Julie menunjukkan ironi dari keputusan pengadilan tinggi bahwa anak di bawah umur 15 tahun dapat memberikan izin hanya beberapa hari setelah pejabat terpilih memutuskan sebaliknya.

Mereka berpendapat bahwa hakim seharusnya mempertimbangkan bahwa Julie sangat rapuh dan dalam keadaan tekanan psikologis yang hebat dan mengkritik pengadilan karena memperkuat ideologi kuno.

Sebagaimana artikel ini telah terbit di media PikiranRakyat-Pangadaran.com dengan judul "Gadis 13 Tahun Alami Pemerkosaan oleh 20 Orang Pria, Pelaku Justru Tidak Dapat Diadili, ini Kisahnya" yang tayang pada 20 Maret 2021***(Pikiran Rakyat Pangandaran/Dahelia Saputri)

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler