Pihak keluarga pria itu kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian setempat.
Lebih lanjut, anak perempuan yang berusia 3 tahun tersebut telah dipisahkan dari sang ibu yang menyiksanya dan mendapatkan perawatan yang lebih layak. Dengan perasaan bersalah, wanita itu kemudian datang kepada keluarga suaminya sambil meminta maaf.
Bagaimanapun pihak keluarga meminta agar tindakan wanita itu mendapatkan hukuman tegas dan wanita itu pun tidak seharusnya melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Balita Jatuh dari Lantai 12 Apartemen, Berhasil Diselamatkan Seorang Kurir
Investigasi Kepolisian mengatakan bahwa kesalahan wanita tersebut berkaitan dengan pelanggaran mengenai Kekerasan dan Perlindungan pada Anak.
Lebih lanjut diketahui bahwa pasangan tersebut juga memiliki seorang anak lainnya yang berusia 1 tahun dan tinggal bersama keluarga wanita tersebut.
Menurut Tiongkok Press, pasangan itu awalnya tinggal di Bangkok, sebelum akhirnya pindah ke Provinsi Roi Et.
Sebagaimana artikel ini telah terbit di media PikiranRakyat-Pangandaran.com dengan judul "Ibu Sengaja Cekik dan Siksa Anaknya Lewat Video Call, Ternyata Agar Suami Merasa Bersalah Tak Angkat Telepon" yang tayang pada 5 Maret 2021***(Pikiran Rakyat Pangandaran/Dahelia Saputri)