Wanita ini Kehilangn Hak Asuh Anak Kandungnya Sendiri

- 7 Maret 2021, 10:59 WIB
Melahirkan di Usia 64 Tahun, Bayi Kembar Wanita Ini Langsung Diambil oleh Negara.
Melahirkan di Usia 64 Tahun, Bayi Kembar Wanita Ini Langsung Diambil oleh Negara. /Pixabay/ChristineMatrangos

Portalbangkabelitung.com - Pengadilan tertinggi Spanyol baru-baru memutuskan bahwa seorang wanita berusia 69 tahun telah kehilangan hak asuh atas bayi kembar yang dia lahirkan pada usia 64 tahun.

Hal itu menjadi keputusan pengadilan karena wanita tersebut tidak mampu merawat bayi kembar itu.

Mahkamah Agung Spanyol menyatakan bahwa bayi kembar itu tidak akan dirawat dalam kondisi optimal oleh ibunya keputusan ini dikuatkan pada 22 April 2020.

Baca Juga: 3 Polisi Myanmar Kabur ke India Setelah Tolak Perintah Junta Militer Myanmar

 

Putusan Mahkamah Agung pada 1 Maret 2021 mengakhiri pertarungan hukum empat tahun Mauricia Ibanez, yang melahirkan bayi kembar bernama Gabriel dan Maria de la Cruz pada tahun 2017 melalui bayi tabung.

Pengadilan menemukan bahwa bayi kembar itu berada dalam kondisi tidak layak karena ketidakmampuan ibu mereka untuk merawat mereka dengan benar.

Keputusan itu didasarkan pada evaluasi para ahli bukan usia wanita atau kesehatan mental menurut keterangan pengadilan tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Baca Juga: Selebgram Taiwan Terjerat Hukum dan Didenda Rp15 Juta Setelah Umumkan Kehamilan

Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Provinsi Burgos pada saat keputusan awal menyebutkan kepribadian ibu secara signifikan mempengaruhi perkembangan afektif dan psikososial anak di bawah umur.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah