Seorang Pria di Korea Selatan Diberi Kompensasi Rp31,6 Miliar, Setelah 20 Tahun Mendekam di Penjara

- 11 Maret 2021, 17:05 WIB
Kasus Covid-19 di Korsel Meningkat, Peneliti Duga Timbulnya Klaster dari Ventilasi Apartemen / Foto Ilustrasi Bendera Korea Selatan.*
Kasus Covid-19 di Korsel Meningkat, Peneliti Duga Timbulnya Klaster dari Ventilasi Apartemen / Foto Ilustrasi Bendera Korea Selatan.* /Pixabay.

Portalbangkabelitung.com - Seorang pria di Korea Selatan, mendekam di penjara atas tuduhan pembunuhan yang bukan dilakukan oleh dirinya.

Ia dipenjara selama 20 tahun sebagai pelaku pembunuhan berantai ke-8 Lee Chun Jae.

Pria itu bernama Yoon Sung Yeo, ia akan diberi kompensasi 2, miliar won atau Rp31,6 miliar.

Baca Juga: Tahun Lalu 97 Wanita di Korea Selatan Tewas Dibunuh Pasangannya Sendiri

Menurut laporan pada 10 Maret 2021, Divisi Kriminal ke-5 dari Pengadilan Distrik Suwon memutuskan untuk membayar 2,517 miliar KRW sebagai kompensasi kepada Yoon, yang dibebaskan dalam persidangan ke-8 pembunuhan berantai Lee Chun Jae pada 19 Februari.

"Penggugat ditahan secara tidak adil selama 7.326 hari dari 25 Juli 1989 hingga 14 Agustus 2009. Tuntutan kasus tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Kompensasi Kriminal dan Kompensasi Kehormatan (Undang-Undang Kompensasi Kriminal). Tuan Yoon Sung Yeo akan menerima 2,5 miliar KRW sebagai kompensasi karena dipenjara secara tidak adil selama 20 tahun," kata pengadilan, seperti dikutip Portalbangkabelitung.com dari PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Pengadilan mengakui klaim tersebut, dengan mengatakan, " Penggugat ditahan selama 7326 hari dari 25 Juli 1989 hingga 14 Agustus 2009, dan kasus ini mengajukan kompensasi yang diatur dalam Undang-Undang Kompensasi Kriminal dan Kompensasi Kehormatan."

Baca Juga: Lebih dari 30 Ribu Kasus Covid-19 dalam Waktu 24 Jam, Rumah Sakit Hampir di Prancis Kewalahan

Oleh karena itu, pengadilan memutuskan jumlah kompensasi yang harus dibayarkan kepada Yoon seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Kompensasi Kriminal.

Undang-Undang Kompensasi Pidana saat ini menetapkan bahwa jumlah kompensasi terendah adalah upah minimum tertinggi di bawah Undang-Undang Upah Minimum pada tahun ketika penyebab klaim kompensasi terjadi, dan batas atasnya adalah lima kali lipat dari upah minimum tertinggi pada tahun ketika penyebabnya.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x