Portalbangkabelitung.com - Seorang pria di Korea Selatan, mendekam di penjara atas tuduhan pembunuhan yang bukan dilakukan oleh dirinya.
Ia dipenjara selama 20 tahun sebagai pelaku pembunuhan berantai ke-8 Lee Chun Jae.
Pria itu bernama Yoon Sung Yeo, ia akan diberi kompensasi 2, miliar won atau Rp31,6 miliar.
Baca Juga: Tahun Lalu 97 Wanita di Korea Selatan Tewas Dibunuh Pasangannya Sendiri
Menurut laporan pada 10 Maret 2021, Divisi Kriminal ke-5 dari Pengadilan Distrik Suwon memutuskan untuk membayar 2,517 miliar KRW sebagai kompensasi kepada Yoon, yang dibebaskan dalam persidangan ke-8 pembunuhan berantai Lee Chun Jae pada 19 Februari.
"Penggugat ditahan secara tidak adil selama 7.326 hari dari 25 Juli 1989 hingga 14 Agustus 2009. Tuntutan kasus tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Kompensasi Kriminal dan Kompensasi Kehormatan (Undang-Undang Kompensasi Kriminal). Tuan Yoon Sung Yeo akan menerima 2,5 miliar KRW sebagai kompensasi karena dipenjara secara tidak adil selama 20 tahun," kata pengadilan, seperti dikutip Portalbangkabelitung.com dari PikiranRakyat-Pangandaran.com.
Pengadilan mengakui klaim tersebut, dengan mengatakan, " Penggugat ditahan selama 7326 hari dari 25 Juli 1989 hingga 14 Agustus 2009, dan kasus ini mengajukan kompensasi yang diatur dalam Undang-Undang Kompensasi Kriminal dan Kompensasi Kehormatan."
Baca Juga: Lebih dari 30 Ribu Kasus Covid-19 dalam Waktu 24 Jam, Rumah Sakit Hampir di Prancis Kewalahan
Oleh karena itu, pengadilan memutuskan jumlah kompensasi yang harus dibayarkan kepada Yoon seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Kompensasi Kriminal.
Undang-Undang Kompensasi Pidana saat ini menetapkan bahwa jumlah kompensasi terendah adalah upah minimum tertinggi di bawah Undang-Undang Upah Minimum pada tahun ketika penyebab klaim kompensasi terjadi, dan batas atasnya adalah lima kali lipat dari upah minimum tertinggi pada tahun ketika penyebabnya.