Seorang Pria di Korea Selatan Diberi Kompensasi Rp31,6 Miliar, Setelah 20 Tahun Mendekam di Penjara

- 11 Maret 2021, 17:05 WIB
Kasus Covid-19 di Korsel Meningkat, Peneliti Duga Timbulnya Klaster dari Ventilasi Apartemen / Foto Ilustrasi Bendera Korea Selatan.*
Kasus Covid-19 di Korsel Meningkat, Peneliti Duga Timbulnya Klaster dari Ventilasi Apartemen / Foto Ilustrasi Bendera Korea Selatan.* /Pixabay.

Akibatnya, pengadilan mempertimbangkan deposit tersebut berdasarkan batas atas kompensasi berdasarkan periode dan jenis waktu penahanan Yoon.

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, Gadis 7 Tahun ini Ingin Mengganti Namanya

Dia akan diberi kompensasi atas rasa sakit mental, kehilangan selama penahanan, dan keadaan yang menyebabkan persidangan pembebasan.

Yoon dikutip sebagai pelaku "pembunuhan berantai Lee Chun Jae ke-8" pada 16 September 1988, ketika Ms. Park diperkosa dan dibunuh saat tidur di rumahnya di Taean, Hwaseong-gun, Gyeonggi-do.

Yoon, yang ditangkap pada tahun berikutnya setelah kejadian tersebut, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada persidangan pertama dan mengklaim bahwa dia mengaku palsu setelah disiksa.

Baca Juga: Semprot Wartawan dengan Disinfektan, PM Thailand Hindari Pertanyaan Soal Kabinet

Tn. Yoon kemudian dibebaskan dari penjara pada tahun 2009 setelah menjalani hukuman 20 tahun dengan pengurangan hukuman.

Pada tahun 2020, setelah Lee Chun Jae mengaku sebagai pelaku sebenarnya dari pembunuhan ke-8, Tuan Yoon mengajukan persidangan ulang untuk dibebaskan dari kejahatan tersebut. Kemudian pada Desember 2020, Tuan Yoon dinyatakan tidak bersalah, membersihkan namanya sepenuhnya.

Sebagaimana artikel ini telah terbit di media PikiranRakyat-Pangadaran.com dengan judul "Hanya Gegara 'Whatsapp' nya Diblokir, Seorang Pria Tega Bunuh Kekasihnya secara Brutal" yang tayang pada 11 Maret 2021***(Pikiran Rakyat Pangadaran/Nur Annisa)

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x