Seorang Pria di Korea Selatan Diberi Kompensasi Rp31,6 Miliar, Setelah 20 Tahun Mendekam di Penjara

- 11 Maret 2021, 17:05 WIB
Kasus Covid-19 di Korsel Meningkat, Peneliti Duga Timbulnya Klaster dari Ventilasi Apartemen / Foto Ilustrasi Bendera Korea Selatan.*
Kasus Covid-19 di Korsel Meningkat, Peneliti Duga Timbulnya Klaster dari Ventilasi Apartemen / Foto Ilustrasi Bendera Korea Selatan.* /Pixabay.

Portalbangkabelitung.com - Seorang pria di Korea Selatan, mendekam di penjara atas tuduhan pembunuhan yang bukan dilakukan oleh dirinya.

Ia dipenjara selama 20 tahun sebagai pelaku pembunuhan berantai ke-8 Lee Chun Jae.

Pria itu bernama Yoon Sung Yeo, ia akan diberi kompensasi 2, miliar won atau Rp31,6 miliar.

Baca Juga: Tahun Lalu 97 Wanita di Korea Selatan Tewas Dibunuh Pasangannya Sendiri

Menurut laporan pada 10 Maret 2021, Divisi Kriminal ke-5 dari Pengadilan Distrik Suwon memutuskan untuk membayar 2,517 miliar KRW sebagai kompensasi kepada Yoon, yang dibebaskan dalam persidangan ke-8 pembunuhan berantai Lee Chun Jae pada 19 Februari.

"Penggugat ditahan secara tidak adil selama 7.326 hari dari 25 Juli 1989 hingga 14 Agustus 2009. Tuntutan kasus tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Kompensasi Kriminal dan Kompensasi Kehormatan (Undang-Undang Kompensasi Kriminal). Tuan Yoon Sung Yeo akan menerima 2,5 miliar KRW sebagai kompensasi karena dipenjara secara tidak adil selama 20 tahun," kata pengadilan, seperti dikutip Portalbangkabelitung.com dari PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Pengadilan mengakui klaim tersebut, dengan mengatakan, " Penggugat ditahan selama 7326 hari dari 25 Juli 1989 hingga 14 Agustus 2009, dan kasus ini mengajukan kompensasi yang diatur dalam Undang-Undang Kompensasi Kriminal dan Kompensasi Kehormatan."

Baca Juga: Lebih dari 30 Ribu Kasus Covid-19 dalam Waktu 24 Jam, Rumah Sakit Hampir di Prancis Kewalahan

Oleh karena itu, pengadilan memutuskan jumlah kompensasi yang harus dibayarkan kepada Yoon seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Kompensasi Kriminal.

Undang-Undang Kompensasi Pidana saat ini menetapkan bahwa jumlah kompensasi terendah adalah upah minimum tertinggi di bawah Undang-Undang Upah Minimum pada tahun ketika penyebab klaim kompensasi terjadi, dan batas atasnya adalah lima kali lipat dari upah minimum tertinggi pada tahun ketika penyebabnya.

Akibatnya, pengadilan mempertimbangkan deposit tersebut berdasarkan batas atas kompensasi berdasarkan periode dan jenis waktu penahanan Yoon.

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, Gadis 7 Tahun ini Ingin Mengganti Namanya

Dia akan diberi kompensasi atas rasa sakit mental, kehilangan selama penahanan, dan keadaan yang menyebabkan persidangan pembebasan.

Yoon dikutip sebagai pelaku "pembunuhan berantai Lee Chun Jae ke-8" pada 16 September 1988, ketika Ms. Park diperkosa dan dibunuh saat tidur di rumahnya di Taean, Hwaseong-gun, Gyeonggi-do.

Yoon, yang ditangkap pada tahun berikutnya setelah kejadian tersebut, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada persidangan pertama dan mengklaim bahwa dia mengaku palsu setelah disiksa.

Baca Juga: Semprot Wartawan dengan Disinfektan, PM Thailand Hindari Pertanyaan Soal Kabinet

Tn. Yoon kemudian dibebaskan dari penjara pada tahun 2009 setelah menjalani hukuman 20 tahun dengan pengurangan hukuman.

Pada tahun 2020, setelah Lee Chun Jae mengaku sebagai pelaku sebenarnya dari pembunuhan ke-8, Tuan Yoon mengajukan persidangan ulang untuk dibebaskan dari kejahatan tersebut. Kemudian pada Desember 2020, Tuan Yoon dinyatakan tidak bersalah, membersihkan namanya sepenuhnya.

Sebagaimana artikel ini telah terbit di media PikiranRakyat-Pangadaran.com dengan judul "Hanya Gegara 'Whatsapp' nya Diblokir, Seorang Pria Tega Bunuh Kekasihnya secara Brutal" yang tayang pada 11 Maret 2021***(Pikiran Rakyat Pangadaran/Nur Annisa)

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x