Portalbangkabelitung.com - Pandemi Covid-19 masih terus berlangsung di seluruh dunia, dan telah menjangkit jutaan orang.
Dalam keadaan seperti ini, masih ada saja orang yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menyebarkan berita palsu terkait Covid-19 atau Keadaan Darurat.
Di Malyasia, pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap warga negaranya yang membuat, menerbitkan, atau menyebarkan berita palsu terkait Covid-19.
Mereka yang melakukan hal tersebut dapat terancam denda hingga RM100.000 sekitar RP349 juta (kurs Rp3.490) atau hukuman penjara paling lama tiga tahun, atau keduanya, setelah dinyatakan bersalah.
Menurut Undang-Undang Darurat (Kekuatan Penting) (No. 2) Baru 2021 melalui Lembaran Pemerintah Federal, keputusan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 12 Maret.
Undang-undang ini berlaku untuk kepada setiap individu yang terlibat dalam penyebaran berita palsu, termasuk mereka yang berada di dalam dan luar negeri selama berita palsu tersebut memengaruhi Malaysia atau warga negara Malaysia.
Baca Juga: Selalu Gagal Hamil dalam Satu Tahun, Wanita ini Baru Mengetahui Dirinya Laki-Laki di Usia 25 Tahun
BERNAMA melaporkan bahwa 'berita palsu' mencakup setiap berita, informasi, data, dan laporan yang salah seluruhnya atau sebagian atau seluruhnya salah terkait dengan Covid-19 atau Darurat.
Serta dalam bentuk berbagai media, baik visual, audio, atau dalam bentuk lainnya.