Ahmadullah mengatakan penggunaan emoji tertawa tersebut tidak apa-apa bila tidak ada maksud mengejek orang lain.
Baca Juga: Ketua Cyber Indonesia Soroti Aksi BEM UI, Minta BEM UI Dibubarkan Karena Mirip FPI
“Jika kita bereaksi dengan emoji haha semata-mata untuk bersenang-senang dan hal yang sama dimaksudkan oleh orang yang memposting konten, tidak apa-apa,” katanya.
Namun, bila menggunakan emoji tertawa dengan niat mengejek maka fatwanya berubah menjadi haram.
"Tapi jika reaksi Anda dimaksudkan untuk mengejek atau mengejek orang yang memposting atau berkomentar di media sosial, itu dilarang sama sekali dalam Islam," ujar Ahmadullah.
Baca Juga: Luhut Dikabarkan Jadi Koordinator PPKM, Netizen : 'Kepala Pundak Luhut Lagi Luhut Lagi'
Ahmadullah kemudian meminta terhadap umat Muslim untuk tidak lagi menggunakan emoji tertawa untuk mengejek orang.***