Arab Saudi Masih Larang 9 Negara Ini Untuk Masuk Negaranya, Indonesia Salah Satunya

- 18 Juli 2021, 23:13 WIB
Arab Saudi Masih Larang 9 Negara Ini Untuk Masuk Negaranya, Indonesia Salah Satunya
Arab Saudi Masih Larang 9 Negara Ini Untuk Masuk Negaranya, Indonesia Salah Satunya /SPA

Portalbngkabelitung.com- Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) sampai saat ini masih melarang masuk ekspatriat dari 9 negara.

Namun hal ini memiliki pengecualian lebih dulu untuk menghabiskan dua pekan di negara lain pasca keberangkatan.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Jokowi Dikelilingi Oleh Para Penjilat Dan Koruptor

Negara-negara yang dilarangan masuk ke Arab Saudi antara lain adalah India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Lebanon dan semua ekspatriat tidak boleh melewati salah satu negara itu dalam 14 hari terakhir.

Sebelumnya, pihak Arab Saudi telah melarang total 20 negara untuk masuk ke negaranya.

Baca Juga: Minta Maaf Kepada Masyarakat Akibat Kebijakan PPKM Darurat, Luhut : Ini Bukan Kebijakan Yang Mudah

Sembilan negara ini, kecuali warga negara Saudi, diplomat, profesional kesehatan, dan keluarga mereka.

Namun, ada juga Negara-negara yang diizinkan seperyi Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Prancis dan Jepang.

Baca Juga: Amalan-Amalan Yang Dapat Dilakukan Berdampingan Dengan Puasa Tarwiyah Di Bulan Dzulhijjah

Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) mengeluarkan surat edaran kepada semua maskapai penerbangan yang beroperasi di bandara Kerajaan Saudi mengenai berakhirnya penangguhan perjalanan bagi mereka yang berasal dari negara-negara tersebut.

Keputusan tersebut mengingat stabilitas situasi epidemiologis di beberapa negara dan efektivitas pengendalian pandemi Covid-19 yang sudah stabil.

Baca Juga: Personil Rapper K-POP Ini Bernyanyi Seperti Vokalis , Diantaranya BTS, BLACKPINK dan MAMAMOO

Kementerian Dalam Negeri Saudi sebelumnya menyebutkan semua pengunjung yang tidak divaksinasi yang datang dari negara-negara yang tidak menghadapi larangan harus masuk ke karantina institusional pada saat kedatangan mereka di Kerajaan sebagai bagian dari langkah-langkah untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Info Mbak You Meninggal, Nenek Lia Ungkap Kematiannya Tidak Diterima Tuhan

Hal ini wajib bagi semua pengunjung yang tidak divaksinasi agar mematuhi prosedur karantina institusional selama 7 hari dan mendapatkan dokumen asuransi kesehatan yang valid untuk menutupi risiko terhadap virus corona.***

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah