Portalbangkabelitung.com - Berikut adalah sejarah dan makna Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan yang diperingati setiap tanggal 2 Desember.
Setiap tanggal 2 Desember diperingati Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan, yakni sehari setelah Hari AIDS Sedunia yang diperingati pada tanggal 1 Desember.
Tahun 2021 ini, 2 Desember jatuh pada hari Kamis, 27 Rabiul Akhir 1443 Hijriah dalam kalender Islam.
Baca Juga: Viral di TikTok, Fenomena Alam Awan Jatuh ke Bumi, Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya
Lantas bagaimana sejarah tanggal 2 Desember bisa menjadi Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan? Simak ulasan berikut.
Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan adalah hari pemberantasan segala bentuk perbudakan kontemporer seperti perdagangan manusia, eksploitasi, kawin paksa, pekerjaan untuk anak, dan perekrutan anak secara paksa.
Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan ditetapkan oleh Majelis Umum, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Hal itu bermula pada 2 Desember 1949 tepatnya pada Resolusi Majelis Umum PBB 317 (IV), diadopsinya Konvensi Pengendalian Perdagangan Orang dan Eksploitasi Orang Lain.
Konvensi tersebut merupakan salah satu tonggak dalam perjalanan untuk melindungi para korban, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, dari perdagangan manusia.