Portalbangkabelitung.com- Aturan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, salah satunya dilarang bepergian.
Pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM Level 3 menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Hal ini dilakukan demi menekan lonjakan virus penyebaran covid-19 yang kini sudah banyak mengalami penurunan di Indonesia.
Dijadwalkan penerpan kebijakan PPKM level 3 mulai dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Instruksi Mendagri tersebut ditujukan kepada pemimpin setiap daerah yaitu Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Dilansir Portalbangkabelitung.com dari covid19.go.id, berikut aturan Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dilarang bepergian.
Baca Juga: UPDATE Kebijakan PPKM Level 3 Sambut Hari Natal dan Tahun Baru 2022
1. ASN, Polri, TNI, BUMN, serta karyawan swasta dilarang cuti selama periode PPKM level 3 yang telah ditetapkan.
2. Pekerja/buruh dihimbau untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.