Pemerasangan dengan Rekaman Seks: Mantan Pacar Goo Hara, Menerima Hukuman Penjara

- 20 Oktober 2020, 13:25 WIB
Goo Hara Eks KARA
Goo Hara Eks KARA /Twitter.com/@allkpop/

Portalbangkabelitung.com- Mahkamah Agung Korea Selatan telah membuat keputusan akhir atas kasus Choi Jong Bum yang melibatkan Goo Hara.

Sebagaimana diberitakan Soompi pada 15 Oktober 2020, dimuat dengan judul “Goo Hara’s Ex-Boyfriend Choi Jong Bum Receives Finalized Prison Sentence From Supreme Court

Pada September 2018, Goo Hara dan mantan pacarnya Choi Jong Bum terlibat pertengkaran fisik.

Choi Jong Bum awalnya melaporkan ke polisi bahwa Goo Hara telah menyerangnya, dan Goo Hara membalas dengan melaporkan bahwa Choi Jong Bum telah memerasnya dengan rekaman seks.

Baca Juga: Ji Hyun-woo Belajar Menghargai Kesepian Melalui 'Lonely Enough to Love'

Serta mengancam akan mengakhiri karirnya. Keduanya akhirnya diteruskan ke penuntutan dengan dakwaan terpisah.

Tetapi Goo Hara menerima penangguhan dakwaan sementara kasus Choi Jong Bum dibawa ke pengadilan.

Pada 2019, Choi Jong Bum didakwa oleh jaksa penuntut karena melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (merekam bagian tubuh tanpa persetujuan).

Baca Juga: Ji Hyun-woo Belajar Menghargai Kesepian Melalui 'Lonely Enough to Love'

Bahkan penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh, intimidasi (pemerasan), pemaksaan, dan perusakan serta perusakan properti.

Dalam persidangan pertamanya pada Agustus 2019, ia menerima hukuman penjara satu tahun enam bulan, ditangguhkan selama tiga tahun masa percobaan — keputusan yang diajukan oleh terdakwa dan penuntut.

Selama persidangan bandingnya pada bulan Mei tahun ini, Choi Jong Bum mengaku bersalah atas semua dakwaan kecuali yang berkaitan dengan pembuatan film yang tidak sesuai, dan pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara tanpa penangguhan.

Baca Juga: Ji Hyun-woo Belajar Menghargai Kesepian Melalui 'Lonely Enough to Love'

Keluarga Goo Hara memilih untuk mengajukan banding atas putusan baru tersebut, yang membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

Pada 15 Oktober, terungkap bahwa Mahkamah Agung telah memilih untuk menegakkan hukuman penjara satu tahun Choi Jong Bum.

Seperti dalam dua persidangan pertama Choi Jong Bum, pengadilan memutuskan dia bersalah atas semua dakwaan lainnya.

Baca Juga: Ji Hyun-woo Belajar Menghargai Kesepian Melalui 'Lonely Enough to Love'

Tetapi tidak bersalah karena merekam bagian tubuh tanpa persetujuan, menyatakan bahwa tidak dapat dibuktikan tanpa keraguan bahwa pembuatan film telah dilakukan tanpa izin Goo Hara.

Sesuai dengan putusan dari persidangan bandingnya Pada bulan Mei, hukuman akhir Choi Jong Bum adalah satu tahun penjara.***(E. Cha/ Soompi)

Editor: Suhargo

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x