Trending di Twitter! Aplikasi Clubhouse Ramai Diperbincangkan Warganet

17 Februari 2021, 20:57 WIB
ILUSTRASI - Heboh Clubhouse Hingga Jadi Trending Twitter /Pixabay - geralt /ILUSTRASI - Heboh Clubhouse Hingga Jadi Trending Twitter /Pixabay - geralt

Portalbangkabelitung.com – Setelah CEO Tesla Elon Musk menggunakan aplikasi Clubhouse, aplikasi ini mulai hangat diperbincangkan.

Baru saja diluncurkan bulan Maret 2020, Clubhouse sepertinya diminati warganet di Indonesia.

Aplikasi Clubhouse ramai diperbincangkan bahkan menjadi trending topik di Twitter.

Baca Juga: Seorang Artis Kembali Tertangkap Karena Kasus Narkoba, Di Duga artis berinisial JJ

Clubhouse dapat dilakukan sebagai platform untuk melakukan diskusi yang merupakan fitur percakapan audio yang populer, berbeda dengan aplikasi pesaingnya.

Aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh penggunanya jika mendapatkan undangan khusus dan hanya bisa dinikmati oleh pengguna iOS.

Bisa dikatakan, setelah mengunduh aplikasi Clubhouse, pengguna baru bisa menikmati semua fitur yang ada setelah mendapatkan undangan dari pengguna yang sudah memiliki akun ini.

Jika sudah mendapatkan undangan, pengguna bisa mendaftar dan masuk ke media sosial tersebut.

Di Indonesia, aplikasi Clubhouse belum terdaftar dan jika tidak mendaftar, aplikasi media sosial tersebut akan diblokir.

Dilansir Media Blitar dari ANTARA, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi melalui pesan singkat mengkonfirmasi kabar tersebut.

“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” ujar Dedy Permadi, dikutip Media Blitar dari ANTARA pada 17 Februari 2021.

Baca Juga: Budaya Sungai Dieksplorasi menjadi Destinasi Wisata Kampung Air di Pulau Kemaro

Dalam hal ini, ketentuan yang dimaksud terdapat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dalam PM 5/2020 tersebut, setiap platform media sosial, transaksi elektronik, hingga komputasi awan diminta wajib mendaftar ke kementerian.

Dijelaskan bahwa yang wajib mendaftar adalah platform yang memberikan layanan di Indonesia dan melakukan usaha di Indonesia.

Baca Juga: Uang Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Pasien COVID-19, Beginilah Syarat dan Mekanisme Mendapatkannya

Tak hanya itu saja, platform dengan sistem elektronik yang digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia juga wajib untuk mendaftar.

Jika platform tersebut tidak mendaftar, penyelenggara akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran atau pemutusan akses.

Namun, jika penyelenggara platform sudah mendaftar ke Kominfo, akses platform tersebut akan kembali dibuka.***

Sebagaimana artikel ini telah terbit di media https://mediablitar.pikiran-rakyat.com/ dengan judul "Heboh Clubhouse Hingga Jadi Trending Twitter, Dedy Permadi: Belum Terdaftar di Kominfo" yang tayang pada Rabu, 17 Februari 2021.

***(Media Blitar/Murni Dwi Prastiwi)

 

Editor: Ryannico

Sumber: Media Blitar

Tags

Terkini

Terpopuler