Dilansir Media Blitar dari ANTARA, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi melalui pesan singkat mengkonfirmasi kabar tersebut.
“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” ujar Dedy Permadi, dikutip Media Blitar dari ANTARA pada 17 Februari 2021.
Baca Juga: Budaya Sungai Dieksplorasi menjadi Destinasi Wisata Kampung Air di Pulau Kemaro
Dalam hal ini, ketentuan yang dimaksud terdapat pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dalam PM 5/2020 tersebut, setiap platform media sosial, transaksi elektronik, hingga komputasi awan diminta wajib mendaftar ke kementerian.
Dijelaskan bahwa yang wajib mendaftar adalah platform yang memberikan layanan di Indonesia dan melakukan usaha di Indonesia.
Tak hanya itu saja, platform dengan sistem elektronik yang digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia juga wajib untuk mendaftar.
Jika platform tersebut tidak mendaftar, penyelenggara akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran atau pemutusan akses.
Namun, jika penyelenggara platform sudah mendaftar ke Kominfo, akses platform tersebut akan kembali dibuka.***