Menggunakan System Tilang Elektronik, Ada Beberapa Sanksi Terhadap Pelanggaran Laluintas

- 17 Maret 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. /Rivan Awal Lingga
Ilustrasi tilang elektronik. /Rivan Awal Lingga /

PortalBangkaBelitung.com - Menilang kendaraan bermotor maupun mobil, Polisi Lalulintas kini tak perlu berpanas-panasan lagi terjun ke jalan raya

Menggunakan teknologi  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), proses penilangan ini menggunakan system tilang elektronik

Inovasi dalam tindak metode penilangan tersebut, Kepolisian Republik Indonesia mendukung sistem tilang elektronik yang akan dipasang kamera pengawas pada titik sering terjadinya pelanggaran lalulintas

Baca Juga: Tak Hanya Mengenyangkan, Berikut 5 Manfaat Konsumsi Oatmeal Untuk Kesehatan

Ada beberapa sanksi bagi pelanggar lalulintas yang harus dipahami sehingga tidak terjadi kesalahan saat di jalan

Sebagaimana artikel ini telah tayang di media Pikiran Rakyat.com dengan judul "Simak Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia, Paling Besar Tembus Rp.750.000" yang tayang pada Rabu 17 Maret 2021

Peluncuran tahap pertama dari proses tilang elektronik ini akan dilakukan pada Selasa, 23 Maret 2021. 

Baca Juga: Enggan Berbisnis Bersama Lesty Kejora, Rizky Billar Takut Berpengaruh Ke Hubungan Mereka!


Pada tahap pertama akan ada 12 provinsi yang menggunakan metode tilang seperti ini yaitu Polda Metro Jaya (DKI Jakarta), Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Banten, Polda Sumatera Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah