Portalbangkabelitung.com- Kemajuan teknologi tentu saja harus dibarengi dengan kecerdasan penggunanya agar bisa memanfaatkanya dengan sebaik-baiknya.
Namun sangat disayangkan, saat ini masih banyak penyalahgunaan yang terjadi dalam pemanfaatan kecanggihan teknologi.
Salah satu diantaranya adalah adanya prostitusi online sebagai, ini bukti nyata penyalahgunaan media dalam hal negatif.
Baca Juga: Cocok Jadi Penghangat di Kala Hujan, Ini Resep Tom Yum yang Pedas, Asam, dan Segar
Sebagai informasi, perihal praktek prostitusi online, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah meminta penyelenggara aplikasi MiChat untuk menutup akun terkait.
Permintaan Kemenkominfo untuk menutup akun yang digunakan dalam praktek prostitusi online disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Menkominfo Johnny menegaskan Kemkominfo telah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktek prostitusi online karena bersifat ilegal.
Baca Juga: 10 Tips untuk Perawatan Ponsel yang Baik
Hal tersebut disampaikan Menkominfo Johnny melalui siaran persnya di Jakarta pada Sabtu, 20 Maret 2021 kemarin.