Aplikasi MiChat Digunakan untuk Praktek Prostitusi Online, Simak Pernyataan Kemenkominfo Berikut

- 23 Maret 2021, 15:00 WIB
Handphone
Handphone /Pikiran rakyat Depok.com/Pixabay.com

Portalbangkabelitung.com- Kemajuan teknologi tentu saja harus dibarengi dengan kecerdasan penggunanya agar bisa memanfaatkanya dengan sebaik-baiknya.

Namun sangat disayangkan, saat ini masih banyak penyalahgunaan yang terjadi dalam pemanfaatan kecanggihan teknologi.

Salah satu diantaranya adalah adanya prostitusi online sebagai, ini bukti nyata penyalahgunaan media dalam hal negatif.

Baca Juga: Cocok Jadi Penghangat di Kala Hujan, Ini Resep Tom Yum yang Pedas, Asam, dan Segar

Sebagai informasi, perihal praktek prostitusi online, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah meminta penyelenggara aplikasi MiChat untuk menutup akun terkait.

Permintaan Kemenkominfo untuk menutup akun yang digunakan dalam praktek prostitusi online disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Menkominfo Johnny menegaskan Kemkominfo telah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk menutup akun yang digunakan untuk praktek prostitusi online karena bersifat ilegal.

Baca Juga: 10 Tips untuk Perawatan Ponsel yang Baik

Hal tersebut disampaikan Menkominfo Johnny melalui siaran persnya di Jakarta pada Sabtu, 20 Maret 2021 kemarin.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah