Baca Juga: Aktor Jeff Smith Ditangkap Kepolisian Diduga Terjerat Kasus Narkoba
Hal ini berlaku bagi kendaraan yang untuk kalangan menengah atas dengan roda penggerak 4x2 ataupun 4x4.
Insentif PPnBM sebesar 100 persen memiliki arti bahwa penjualan kendaraan tersebut mendapat pajak nol persen alias tidak mendapatkan pajak dari pemerintah.
Akibatnya, konsumen pembeli mobil dapat menghemat uang sekitar Rp12 juta hingga Rp20 juta per unit. ***(Lasti Martina/Portal Jogja.com)