Satreskrim Polres Amankan Penampung Timah Ilegal di Bangka Belitung, Kolektor Simpan Kisaran 500 Kilogram

10 September 2021, 17:00 WIB
Penampung Timah Ilegal Bangka Belitung Diamankan Satreskrim Polres Bangka dengam berat pasir timah kisaran 500 Kilogram. /Portalbangkabelitung.com/

Portalbangkabelitung.com- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka di Provinsi Bangka Belitung mengamankan seorang kolektor (penampung) timah ilegal.

Diciduk lantaran diduga menampung pasir timah tanpa mengantongi dokumen yang sah. 

Kolektor yang dimaksud berinisial Yn warga desa Kimak kecamatan Merawang di Bangka Belitung (Babel). 

Baca Juga: Nelayan Matras, Kabupaten Bangka Usir Puluhan TI Perahu yang Nambang Di IUP PT Timah Tbk

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa pasir timah ilegal sebanyak 10 kampil atau sekitar 500 kilogram dikediaman Yn di Bangka Belitung (Babel). 

Petugas langsung mengamankan barang bukti berupa pasir timah sebanyak 10 kampil (karung) ilegal. 

Beserta yang bersangkutan Yn ke Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan atas karena diduga sebagai penampung timah ilegal (kolektor).

Baca Juga: Tari Pendulang Timah, Tarian Persembahan Potensi Alam Masyarakat Bangka Belitung

Kapolres Bangka melalui Kasatreskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrum membenarkan atas peningkatan tersebut.

Tapi kata dia, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Yn.

"Iya, saat ini masih dalam pemeriksaan," kata AKP Ayu Kusuma. 

Baca Juga: Akibat Melawan Petugas, Regal Diduga Terlibat Kasus Pencurian Tewas di Terjang Timah Panas

Bahkan kata Ayu, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Termasuk A-K yang diduga sebagai penampung dari pengiriman pasir timah oleh Y-n masih dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan.***

 

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler