Dugaan Pemanfaatan Lahan Ilegal PT NKI hingga Jual Beli Kawasan Hutan, GMPHR Bakal Mengawal Tuntas!

17 Oktober 2022, 22:07 WIB
Audiensi Terkait Dugaan Pemanfaatan Lahan Tanah Ilegal oleh PT. NKI. /

Portalbangjabelitung.com- Gerakan Mahasiswa Peduli Hutan Rakyat (GMPHR) Bangka Belitung ikut bersuara soal pemanfaatan lahan diduga ilegal yang terjadi di Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Pemanfaatan yang diduga ilegal ini dilakukan oleh PT. Narina Keisha Imani (NKI), salah satu perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis asal Bangka Belitung.

Keberadaan PT NKI sendiri sama sekali tidak memberikan kontribusi dan manfaat bagi masyarakat setempat, bahkan aktivitasnya bertolak belakang dengan kearifan lokal Desa Labuh Air Pandan.

Baca Juga: Hasil Sidang Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap Tidak Ada Pelecehan, Simak Faktanya

Kejanggalan-kejanggalan muncul saat izin pemanfaatan lahan tanah tanpa melibatkan aparatur desa maupun masyarakat.

Berdasarkan naskah kerjasama dengan nomor 522/II-a/Dishut, menyebutkan tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari 30 April 2019 sampai dengan 30 April 2039) seluas ± 1.500 Ha.

Akan tetapi, mengenai status kawasan hutan itu sendiri, bila merujuk BATB Tanggal 14 Maret 1992 berstatus APL. Kemudian, berdasarkan SK.76/Kpts-II/2001 Tanggal 15 Maret 2001 berstatus APL, dan SK. 357/Menhut-II/2004 Tanggal 1 Oktober 2004 berstatus APL. Sedangkan SK.798/Menhut-II/2012 Tanggal 27 Desember 2012 berstatus HP.

Baca Juga: Sadis! JPU Ungkap Detik Detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Saat Masih Mengerang Kesakitan

Ketua Pansus Izin Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan Adet Mastur menjelaskan bahwa terkait polemik ini masih dalam pengumpulan data.

"Bekenaan dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tentang kemitraan Pemprov Babel dengan PT. NKI adanya pembagian fee, ini akan kami pelajari kemana lari fee tersebut, " Ujar Adet.

Dalam hal ini juga Adet Mastur memberi catatan terkait izin pemanfaatan lahan antara Pemprov Babel dan PT NKI yang dalam audiensi dipaparkan disinyalir ada kegiatan jual beli kawasan hutan.

Baca Juga: LINK Quiz Siapakah Anda dalam Anime, Cek Anda akan Menjadi Siapa?

"Kalau memang izin itu dikeluarkan berarti ini menyangkut masalah kawasan hutan, dan kalau terjadi kegiatan jual beli kawasan hutan ini pidana, dan ini kita mendapat laporan tadi pada saat audiensi, " Jelas Adet kepada awak media.

"Untuk saat ini belum ada putusan karena ini sifatnya audiensi kita masih mengumpulkan data dan laporan, Besok kita akan panggil pihak PT NKI untuk memaparkan laporannya, " jelas Adet.

Sebagai pihak yang membawa audiensi ini ke Tim Apnsus DPRD, GMPHR akan mengawal secara penuh agar permasalahan ini akan terselesaikan dan masyarakat dapat mendapatkan hak nya kembali.

Baca Juga: TERUPDATE! Gratis Link Download Twibbon 'Hari Sumpah Pemuda' Tahun 2022

"Hak masyarakat atas kepemilikan tanah telah dirampas secara tidak adil dan dengan melihat hal ini kemungkinan begitu banyak permasalahan serupa yang dapat dituntaskan nantinya" ujar Aldy Kurniawan. 

GMPHR Bangka Belitung menduga bahwa banyak pihak yang terlibat dalam kegaduhan yang terjadi, hal ini tentu dibuktikan dengan berbagai bukti yang ada.

"Tentu kami mengajukan audiensi setelah banyak melakukan pengumpulan bukti yang falid dan aspirasi masyarakat yang kami bawa akan kami kawal hingga tuntas," ujar Aldy. 

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler