Portalbangkabelitung.com- Kanwil Kemenkum HAM Babel selenggarakan Diseminasi Kebijakan Terkait Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Badan Usaha di Wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung, pada hari ini Rabu, 2 Juni 2021.
Kegiatan ini mengusung tema “Transparansi Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme oleh Korporasi”.
Baca Juga: Polres Bangka Laksanakan Pelatihan Fungsi Teknis Lalu Lintas: Menuju Peningkatan Kualitas
Pembukaan simbolis kegiatan ini dengan pemukulan Gong secara langsung oleh Wakil Gubernur Kep. Bangka Belitung Bapak H. Abdul Fatah.
“Presiden Republik Indonesia, di tengah pandemi COVID-19 ini berusaha membangkitkan ekonomi dengan menciptakan iklim usaha yang ramah terhadap penanam-penanam modal baru”. Ujar Wakil Gubernur Kep. Babel Dilansir dari babel.kemenkumham.go.id dikutip oleh Portalbangkabelitung.com.
Baca Juga: Beredar Kabar DPW PSI Babel Nonjobkan PJS Cs, PJS: Saya Bukan Korban Politik
Maksud adanya kegiatan ini untuk memberikan informasi hukum terkait kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership) di wilayah, sehingga ada peningkatan dalam jumlah pelaporan Pemilik Manfaat.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya praktik tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui sarana pendirian Korporasi yang sumber dananya merupakan dari hasil tindak pidana di wilayah. Sehingga terciptanya kondisi/iklim ramah investasi yang responsif.