Bangka Belitung telah Berlakukan PPKM Level 4, Acara Pernikahan Diizinkan Ini Syaratnya

- 27 Juli 2021, 15:24 WIB
 Ilustrasi akad nikah di masa PPKM Level 4 di Bangka Belitung
Ilustrasi akad nikah di masa PPKM Level 4 di Bangka Belitung /Dok. PSIS Semarang

Portalbangkabelitung.com- Tepat pada 26 Juli 2021 Provinsi Bangka Belitung telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Ada tiga kabupaten kota yang kini telah memberlakukan PPKM level 4 yaitu Belitung, Belitung dan Bangka Barat hingga 8 Agustus 2021.

Sementara untuk Bangka Tengah, Pangkalpinang, Bangka Selatan dan Bangka Induk masih di PPKM level 3.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Selasa, 27 Juli 2021: Andin Kesal dengan Sikap Al ke Catherine
 Angka penularan Covid-19 di Bangka Belitung cukup tinggi.

Pemberlakuan PPKM level 4 ini diharapkan dapat mengurangi angka penularan Covid-19 di masyarakat.

Pemberlakuan PPKM ini atas instruksi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Link Nonton Kingdom: Ashin of the North Sub Indo, Episode Spesial dari Drakor Kingdom

"Sebelumnya kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Forkopimda Kabupaten/Kota, sampai jajaran Kecamatan dan Desa dan segera harus menerapkan kebijakan berkenan PPKM level 4," ujar Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman saat dialog interaktif di radio RRI Minggu, 25 Juli 2021.

Kebijakan PPKM level 4 di Provinsi Bangka Belitung telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi dalam keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/697/BPBD/2021.

Keputusan ini ditetapkan pada 26 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Satgas Covid-19 Bangka Belitung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah