PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Berikut Perbedaan dan Persamaan dengan PPKM Level 3

- 26 Juli 2021, 21:56 WIB
Presiden Jokowi baru saja mengumumkan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 dengan beberapa ketentuan ini. /Tangkapan layar kanal Youtube.com/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi baru saja mengumumkan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 dengan beberapa ketentuan ini. /Tangkapan layar kanal Youtube.com/Sekretariat Presiden /

Portalbangkabelitung.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021. 

Kebijakan tersebut kembali diambil setelah adanya tren positif penurunan angka kasus Covid-19 setelah diterapkannya PPKM.

"Hati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," kata Presiden Jokowi, dikutip Portalbangkabelitung.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2021, Lengkap Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS, PPPK 2021 hingga Masa Sanggah

Dirangkum Portalbangkabelitung.com dari laman covid19.go.id dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, berikut beberapa aturan PPKM level 4, perbedaan dan persamaannya dengan level 3 berdasarkan situasi keterkendalian pandemi.

1. WFO Sektor Non-Esensial

PPKM Level 4 wajib WFH (Work From Home) 100%, sedangkan PPKM level 3 boleh WFO (Work From Office) dengan jumlah 25% dari total pekerja.

2. Belajar Mengajar

PPKM level 4 dan level 3 mewajibkan untuk daring 100%.

3. Industri

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x