Portalbangkabelitung.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut kembali diambil setelah adanya tren positif penurunan angka kasus Covid-19 setelah diterapkannya PPKM.
"Hati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini, tetap harus waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," kata Presiden Jokowi, dikutip Portalbangkabelitung.com dari YouTube Sekretariat Presiden.
Dirangkum Portalbangkabelitung.com dari laman covid19.go.id dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, berikut beberapa aturan PPKM level 4, perbedaan dan persamaannya dengan level 3 berdasarkan situasi keterkendalian pandemi.
1. WFO Sektor Non-Esensial
PPKM Level 4 wajib WFH (Work From Home) 100%, sedangkan PPKM level 3 boleh WFO (Work From Office) dengan jumlah 25% dari total pekerja.
2. Belajar Mengajar
PPKM level 4 dan level 3 mewajibkan untuk daring 100%.
3. Industri