Resepsi Pernikahan di Masa PPKM Level 4 Bangka Belitung Bisa Terlaksana, Ini Syaratnya!

- 8 Agustus 2021, 22:35 WIB
Ilustrasi pernikahan. Dosa besar mertua kepada menantu
Ilustrasi pernikahan. Dosa besar mertua kepada menantu /Pixabay.com/Nanang Sholahudin

Portalbangkabelitung.com - Pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Hal tersebut digunakan untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia.

Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan pernikahan saat PPKM Level 4, mulai dari kegiatan akad nikah di KUA Kecamatan hingga resepsi.

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengungkapkan bahwa akan tetap mengizinkan adanya acara resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4, namun dengan persyaratan yang ketat.

Baca Juga: Alasan Lionel Messi Hengkang dari Barcelona, Penggemar Kecewa

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/719/BPBD/2021 yang ditandatangani 3 Agustus 2021.

Bahwa diperbolehkan adanya resepsi pernikahan digelar di saat PPKM yang tertuang dalam SK tepatnya di diktum kelima huruf b.

Meski demikian, SK tersebut menegaskan bahwa sejumlah syarat perlu dipenuhi untuk menggelar pernikahan.

Berikut rangkuman persyaratan resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4.

Baca Juga: Sepatu Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Terjual dengan Harga Fantastis dalam Waktu Singkat

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x