Portalbangkabelitung.Com. Terkait penanganan perkara dugaan aborsi yang dilakukan W warga kota Sungailiat bersama pacarnya terus berlanjut.
Kajari " W Dan pacarnya sudah tersangka, tapi untuk SPDP nya sudah kita kembalikan ke penyidik
W yang berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di kota Sungailiat bersama pacarnya ini tidak dilakukan penahanan dan sudah berstatus tersangka.
Baca Juga: 8 Langkah Kebijakan Pemprov Babel Guna Cegah Varian Delta Covid-19
Sementara, El yang diduga turut membantu persalinan pacar W terlebih dahulu menjadi pesakitan dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan didampingi Kasi Pidum, Nendri saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Rabu (18/8) sore mengaku untuk perkara dugaan aborsi yang dilakukan W dengan pacarnya itu, pihak Kejaksaan baru menerima SPDP nya saja dari pihak penyidik Polres Bangka.
"Untuk perkara ini diterima oleh kami baru sebatas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak penyidik," katanya.
Dikatakan Kajari, setelah menerima SPDP dari penyidik, pihaknya tak jua menerima berkas dari penyidik atas perkara dugaan aborsi tersebut.
"Namun dalam jangka waktu 3 bulan biasanya, berkas yang tidak muncul muncul," katanya.