Portalbangkabelitung.com- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka di Provinsi Bangka Belitung mengamankan seorang kolektor (penampung) timah ilegal.
Diciduk lantaran diduga menampung pasir timah tanpa mengantongi dokumen yang sah.
Kolektor yang dimaksud berinisial Yn warga desa Kimak kecamatan Merawang di Bangka Belitung (Babel).
Baca Juga: Nelayan Matras, Kabupaten Bangka Usir Puluhan TI Perahu yang Nambang Di IUP PT Timah Tbk
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa pasir timah ilegal sebanyak 10 kampil atau sekitar 500 kilogram dikediaman Yn di Bangka Belitung (Babel).
Petugas langsung mengamankan barang bukti berupa pasir timah sebanyak 10 kampil (karung) ilegal.
Beserta yang bersangkutan Yn ke Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan atas karena diduga sebagai penampung timah ilegal (kolektor).
Baca Juga: Tari Pendulang Timah, Tarian Persembahan Potensi Alam Masyarakat Bangka Belitung
Kapolres Bangka melalui Kasatreskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrum membenarkan atas peningkatan tersebut.
Tapi kata dia, untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Yn.