Portalbangkabelitung.Com-Tim Opsnal Polres Bangka mengamankan Ir alias Gr (26) warga dusun Tebing, Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang lantaran diduga melakukan percobaan pencurian brangkas dikediaman Fd (32) warga jalan Duyung, Riding Panjang, Merawang pada Minggu (26/9) kemarin.
Ir berhasil diamankan petugas pada Senin (27/9) sore dikediaman rekannya, setelah korban FD membuat laporan polisi Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Reskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Selasa (28/9) menjelaskan, penangkapan terhadap Ir bermula saat Tim Opsnal mendatangi TKP percobaan pencurian brangkas dikediaman korban FD.
Baca Juga: Meriahkan PON XX Papua, PLN Diskon Tambah Daya Hanya Rp 160.000
Pada saat dilakukan olah TKP, petugas mendapati informasi dari saksi pemilik bengkel las yang berada tidak jauh dari kediaman korban menceritakan, sebelumnya kejadian itu terjadi, ada seseorang inisial Ir datang ke bengkelnya untuk meminjam satu buah palu Bodem.
Setelah berhasil meminjam palu, pelaku yang dimaksud pergi meninggalkan bengkel las tersebut hingga menjelang sore hari, saksi mendapati kabar kalau kediaman FD di masuki maling.
Atas informasi yang didapati dilapangan, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Ir diseputaran desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang.
Tak lama berselang, sekitar pukul 16.15 WIB, petugas berhasil mengamankan Ir saat pelaku berada dikediaman rekannya, di dusun Tebing Tinggi, Desa Riding Panjang, Merawang.
Setelah itu dilakukan introgasi terhadap Ir dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan percobaan pencurian brangkas di kediaman FD.