Babel Upayakan Dana Desa Tepat Sasaran, Kini Hadirkan Aplikasi Siswaskeudes

- 21 Oktober 2021, 20:38 WIB
Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah hadiri Workshop
Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah hadiri Workshop /Diskominfo Babel

Portalbangkabelitung.Com Tidak ada serupiah pun yang salah sasaran, tidak ada yang disalahgunakan, apalagi dikorupsi. Di situ peran utama pentingnya pengawasan diterapkan guna mencapai tujuan tersebut. Demikian dikatakan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Abdul Fatah saat membuka Kegiatan Workshop Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Desa dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) bersama perwakilan Pemerintah Daerah se-Babel di Ruang Rapat Pasir Padi, Kamis (21/10/2021).

 

“Melalui workshop aplikasi Siswaskeudes hari ini, diharapkan dapat menjamin penggunaan anggaran dana desa secara akuntabel, efektif dan efisien yang hasilnya bermanfaat bagi masyarakat,“ ujar wagub dihadapan pejabat teras Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, BPKP Perwakilan Bangka Belitung, dan peserta _workshop_ yang berasal dari tujuh kabupaten/kota.

Baca Juga: Peduli Nelayan di Belitung, Gubernur Babel Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana serta SKP

Dikatakannya, saat ini desa menempati strata yang teramat penting dalam proses pembangunan nasional. Desa tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek pembangunan. 

 

“Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden RI, bahwa pembangunan pedesaan merupakan bagian yang penting dari pembangunan nasional, mengingat wilayah pedesaan di Indonesia masih dominan. Maka dari itu, pembangunan desa kini menjadi prioritas pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa. Desa diberi keleluasaan untuk merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, melaporkan serta mempertanggungjawabkan sendiri pembangunannya. Ada kewenangan lebih kepada pemerintah desa untuk membangun sesuai kebutuhan lokal,“ jelasnya. 

 

Kewenangan tersebut dikatakannya kini tidak hanya merubah paradigma bahwa kini, seluruh penyelenggara pemerintahan desa dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk Pelaksanan Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD). 

Baca Juga: Tim Peneliti FH UBB Sebut OVOP Dapat Kembangkan Potensi Produk UMKM Di Bangka Selatan

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Diskominfo Babel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x