Pemkab Belitung Jalankan PPKM Level 1, Masyarakat Dihimbau Tetap Waspada

- 24 Januari 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi /Pixabay.com/Alexandra_Koch

Portalbangkabelitung.com-  Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 1.

Penerapan PPKM level 1 ini terjadi setelah berhasil turun dari level dua karena tidak ditemukan lagi kasus COVID-19 di sana.

Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan menjelaskan pemberlakuan PPKM level 1 di Belitung dilakukan hingga 31 Januari 2022.

Baca Juga: SaveFrom: Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark

"PPKM level satu di Belitung efektif berlaku mulai 18 Januari sampai 31 Januari," kata MZ Hendra seperti dikutip Antara.

Menurut Hendra, hal ini sudah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.

Hendar juga mengatakan, mereka memuji Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022.

Baca Juga: Link Nonton Film Horor The Medium 2021, Ketika Ratusan Roh Ingin Balas Dendam, Mampukah Mink Bertahan?

Tindak lanjut dari surat tersebut berupa Bupati Belitung yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/056 /II/2022 tentang PPKM Tingkat 1 COVID-19 di Kabupaten Belitung.

"Dalam Surat Edaran tersebut diatur mengenai aktivitas kegiatan masyarakat dan kegiatan selama berlangsungnya PPKM level 1," katanya.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x