Menurut Hendra, berlangsungnya PPKM level satu pelaksanaan kegiatan masyarakat pada sektor esensial dapat berjalan 100 persen.
"Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan apabila penyebaran penyebaran klaster COVID-19 maka industri yang bersangkutan ditutup selama lima hari," katanya.
Sedangkan untuk beberapa sektor yang tidak penting diperbolehkan buka sampai pukul 22:00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sedangkan kegiatan makan dan minum di tempat umum rumah makan, warteg, kafe dan pedagang kaki lima dapat beroperasi sampai pukul 22:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," jelas Hendra.
Baca Juga: Cek Fakta: Guru Ngaji Mengalami Kelumpuhan Setelah Menerima Vaksin Covid-19
demikian, Hendra tetap menghimbau agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan meskipun status PPKM telah level 1.
"Kami berharap masyarakat sudah tidak tengah dengan kondisi sekarang meski PPKM level 1 namun harus tetap menghadapi protokol kemunculan varian baru yakni Omicron," katanya.***