PortalBangkaBelitung.Com- Prostitusi bukan lagi sebuah permasalahan yang baru. Permasalahan mengenai prostitusi ini sudah ada sejak dulu dan sampai sekarang masih belum bisa teratasi.
Prostitusi ini merupakan hal yang serius yang harus mendapatkan perhatian lebih oleh masyarakat dan pemerintah.
Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan serta bersifat ilegal dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.
Praktek prostitusi adalah sebuah kegiatan yang patut dihentikan atau dilarang karena di anggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan.
Dalam opini hukum ini akan dijelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi tindakan prostitusi dan beberapa upaya yang bisa dilakukan guna mengurangi dan memberantas tindak pidana prostitusi dikalangan remaja pada saat ini. Sebuah contoh kasus terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah.
Polresta Solo membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur di Solo, Jawa Tengah.
Bahkan menurut pengakuan pelaku, ada korban yang 'dijajakan' sebanyak tujuh kali, tiga kali dan dua kali. Polisi membekuk tiga orang pelaku. Mereka ialah satu muncikari Langit (33) serta dua orang lainnya WES (21) dan DAH (20).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, muncikari Langit melibatkan anak-anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.