Bumingnya Kasus Praktik Prostitusi Di Kalangan Remaja

- 28 Februari 2022, 16:59 WIB
Aramadanna, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Aramadanna, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung /Seldi Herdiansyah/

Terkadang, pada saat mereka melakukan pekerjaannya, banyak pelanggan yang menipu dan tidak membayar si pekerja seks itu. Lalu, apabila mereka melakukan hubungan seksual itu tanpa alat kontrasepsi, akan ada resiko yang lebih tinggi lagi yang mengintai, yakni bisa saja menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan dan berujung kepada tindakan aborsi.
Hukum di Indonesia belum bisa mencakup masalah prostitusi ini. Dalam KUHP hanya ada pasal yang menjerat muncikari nya saja yakni Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, peraturan lainnya yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat pelaku jika prostitusi tersebut dilakukan secara online. Selanjutnya setiap daerah biasanya mengatur lebih lanjut mengenai keberlakuan PSK di dalam peraturan daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Kemiskinan! Simak Tips Sukses dari Prof. Rhenald Kasali

Artikel ini dibuat oleh Aramadanna Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung.*** 

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah