Wacana Penundaan Pemilu Tindakan Nyata Pemerintah Menciderai Konstitusi

- 7 Maret 2022, 07:55 WIB
Sekretaris Umum DPD IMM Babel Sarkawi S.H
Sekretaris Umum DPD IMM Babel Sarkawi S.H /Seldi Herdiansyah /

Portalbangkabelitung.Com- Berbicara mengenai penundaan pemilu 2024 maka kita akan dihadapkan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945yang merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia khususnya di dalam Pasal 7 mengenai masa jabatan presiden dan wakilpresiden Republik Indonesia.

Tercatat, ada perubahan masa jabatan sebelum dan sesudah amandemen.

Pada aturan awal, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi selama 5 tahun pada setiap periode dan dapat dipilih kembali.

Baca Juga: Strategi Pemerintah Menurunkan Angka Stunting Dan Pernikahan Dini Di Bangka Belitung

Kemudian pada tahun 1963, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengeluarkan ketetapan Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia, yang mana Bung Karno menjadi presiden seumur hidup.

Kemudian setelah masa orde lama berakhir, aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden kembali pada amanatpasal 7 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Tetapi pasal tersebut tidak membatasi berapa lama masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Puasa Ramadhan 2022 Berapa Hari Lagi? Simak Hitungan Mundur Menuju 1 Ramadhan 1443 H atau 2022 M Berikut

Kemudian Pasal 7 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden setelahreformasi mengalami amandemen yang bunyinya sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x