Wacana Penundaan Pemilu Tindakan Nyata Pemerintah Menciderai Konstitusi

- 7 Maret 2022, 07:55 WIB
Sekretaris Umum DPD IMM Babel Sarkawi S.H
Sekretaris Umum DPD IMM Babel Sarkawi S.H /Seldi Herdiansyah /

“Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuksatu kali masa jabatan"

Maka daripada itu jelas di dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa seorang presiden dan wakil Presiden hanya dapat memegang jabatan selama 5 tahun dankemudian dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama tetapi hanya untuk satu kali masa jabatan dan kemudian tidak dapat diperpanjang dengan alasan apapun menurut konstitusi.

Baca Juga: Puasa Ramadhan 2022 Berapa Hari Lagi? Simak Hitungan Mundur Menuju 1 Ramadhan 1443 H atau 2022 M Berikut

Jika dikaitkan dengan wacana penundaan pemilu tahun 2024 yang sedang menjadi isu hangat dimasyarakat sekarang, dikhawatirkan akan berpotensi inkonstitusional atau melanggar konstitusional.

Selanjutnya mengenai hal ini diperkuat pula dengan adanya Pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa :

“ Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".

Baca Juga: Kepastian Awal Ramadhan 2022, Dimulai Kapan? Simak Metode Penetapan 1 Ramadhan 1443 H Berikut

Begitupun menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak terdapat ketentuan mengenai penundaan pemilu, melainkan terdapat ketentuan mengenai pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang terjadi karena sebab force major yaitu kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya. Dan jika penundaan pemilu ini tetap dilaksanakan dikhawatirkan nantinya terdapat suatu penyalahgunaan kekuasaan pemerintah sebagai akibat telah dikesampingkan konstitusi yang merupakan sumber dari segala sumberhukum di Indonesia serta dikhawatirkan kedepan, jika penundaan pemiluini terlaksana tidak hanya Pasal yang berkaitan dengan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden saja yang dikesampingkan tetapi pasal-pasalyang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 yang merupakan hasil perjuangan dari para pejuang Indonesia dahulu yang seharusnya kita laksanakan dengan sebaik-baiknya agar negara ini tidak kacau.

Baca Juga: Link Nonton Leg 2 Liverpool VS Inter Milan 9 Maret 2022 EUFA Champions League 'Liga Champions' Terbaru

Sebenarnya untuk melaksanakan pemilu dapat dilaksanakan jika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan amandemen terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, berdasarkan Pasal 37 Undang-Undnag Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 menyatakan bahwa perubahan Undang-Undang Dasar dapat dilakukan jika diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan hal ini sebenarnya dapat terpenuhi. Namun, jikalau amandemen Undang-Undang Dasar dilakukan karena kekuasaan dari Majelis Permusyawaratan (MPR) , maka penyalahgunaan kekuasaan atau yangkita kenal dengan sebutan abuse of power akan sangat terlihat disini danitu akan menurunkan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadappemerintah.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah