KPU Babel Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024, Deni Tegaskan Ketentuan Kampanye di Lembaga Pendidikan

- 21 Oktober 2023, 11:14 WIB
Deni Anggota KPU Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Berikan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Deni Anggota KPU Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Berikan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024. /Adek Rahayu/Adek Rahayu/ Portal Bangka Belitung/ Portal Belitung

PORTAL BANGKA BELITUNG - Hangat isu kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Sosialisasi ini diberikan pada perwakilan media baik itu cetak, elektronik ataupun juga online yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat, 20 Oktober 2023.

Kegiatan ini dibuka oleh Deni selaku Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dengan dihadiri oleh insan pers sebagai para peserta.

Dalam sambutannya Deni menyampaikan bahwa sangat penting sekali untuk semua pihak dalam memahami PKPU Nomor 20 Tahun 2023 terkait Kampanye Pemilu Tahun 2024 karena sebentar lagi tahapan masa Kampanye sudah akan dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Hadir di Bangka Belitung, Ketua MK Berikan Kuliah Umum Secara Langsung di UBB

Menurutnya aturan yang ada nanti harus kita pedomani bersama agar ketika melaksanakan Kampanye tidak terbentur dengan hukum yang berlaku, terangnya.

Lebih lanjut Deni juga mengajak insan pers untuk melakukan pengawasan pada setiap tahapan termasuk adanya potensi pencurian start kampanye oleh setiap peserta Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x